SOAL
1.
Pengertian
Hukum secara umum menurut para Sarjana baik dalam maupun luar negeri adalah
…(masing – masing 2 orang).
2.
Sebutkan
Peradilan sesuai Pasal 10 UU No. 1/1951, titik berat materi pembahasan yang
disampaikan dalam Sistem Peradilan Pidana adalah pada lingkungan Peradilan umum
saja, Mengapa ? Jelaskan!.
3.
Apa
yang dimaksud Hukum Pidana ? Bagaimana sifat dari Hukum Pidana tersebut, serta
siapa yang berhak bertindak bila terjadi atau di sinyalir ada tindak pidana
sampai mengurus ke muka pengadilan pidana ?
4.
Jelaskan
pengertian : penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Pasal 1 sub 5 KUHAP !
5.
Dalam
sistem Peradilan Pidana ada yang disebut : Yudex Facti, Delik Aduan, Delik
Biasa, Tertangkap Tangan dan Forum Domicilie. Jelaskan!
6.
Dalam
upaya menegakan keadilan, Sistem Peradilan Pidana kita mengenal Penangkapan dan
Penahanan. Coba jelaskan pengertian dan perbedaannya secara rinci sesuai dalam
KUHAP !
7.
Pelaksanaan
kekuasaan kehakiman diatur menurut Undang – Undang. Jelaskan secara singkat
kewenangan dari Pengadilan Negeri, Peradilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
8.
Ada
10 (sepuluh) azas dan prinsip – prinsip dasar Sistem Peradilan Pidana dalam
Perundang – Undangan Hukum positif kita. Coba jelaskan ( 4 azas saja) yang
saudara ketahui.
9.
Apakah
hakim bisa di praperadilan masing – masing alasan di dikemukakan pendapatnya ?
10.
Berdasarkan
ketentuan bahwa yang berhak menjadi Penyidik dan PPNS.
a.
Landasan
Hukumnya.
b.
Kewenangannya.
11.
Jelaskan
pengertian dan perbedaan Laporan dan Pengaduan.
12.
Apakah
Dasar Hukum dan susunan pengadilan di Indonesia disertai penjelasan secara
singkat.
13.
Dalam
KUHAP Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan
memutus tentang …
*** SELAMAT
MENGERJAKAN ***
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Contoh Soal S1 fakultas hukum"
Post a Comment