Saturday, 27 February 2016

MAKALAH ABORSI


BAB I
PENDAHULUAN

 

A.    Latar Belakang

Saat ini Aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yg mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia.
Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mudahnya didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang terlambat datang bulan.
Tidak ada data yang pasti tentang besarnya dampak aborsi terhadap kesehatan ibu, WHO memperkirakan 10-50% kematian ibu disebabkan oleh aborsi (tergantung kondisi masing-masing negara). Diperkirakan di seluruh dunia setiap tahun dilakukan 20 juta aborsi tidak aman, 70.000 wanita meninggal akibat aborsi tidak aman, dan 1 dari 8 kematian ibu disebabkan oleh aborsi tidak aman. Di Asia tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya, di antaranya 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. Risiko kematian akibat aborsi tidak aman di wilayah Asia diperkirakan antara 1 dari 250, negara maju hanya 1 dari 3700. Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di Indonesia masih cukup besar.

B.     Tujuan Penelitian

Adapun beberapa tujuan dilakukannya penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk memenuhi tugas karya ilmiah dalam bidang studi kip
2.      Diharapkan dapat menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman
3.      Dapat mengetahui dan memahami tentang komunikasi terhadap pasien dengan pre aborsi.







BAB II
TEORI

2.1        Pengertian Aborsi
Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Jadi, gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum, istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
2.2        Penyebab Abortus
Secara garis besar ada 2 hal penyebab Abortus, yaitu :
Maternal.
Penyebab secara umum
1.      Infeksi akut
·         virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis
·         Infeksi bakteri, misalnya streptokokus
·         Parasit, misalnya malaria

2.      Infeksi kronis
·         Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
·         Tuberkulosis paru aktif.
·         Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll
Janin
Penyebab paling sering terjadinya abortus dini adalah kelainan pertumbuhan hasil konsepsi (pembuahan), baik dalam bentuk Zygote, embrio, janin maupun placenta.
2.3        Alasan Abortus Provokatus
Abortus Provokatus ialah tindakan memperbolehkan pengaborsian dengan syarat-syarat sebagai berrikut:
·         Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
·         Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
·         Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
·         Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
·         Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
·         Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
·         Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
·         Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dll.
·         Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
·         Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.
·         Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini sebelum melakukan tindakan abortus harus berkonsultasi dengan psikiater.
2.4        Efek Aborsi
1.      Efek Jangka Pendek
·         Rasa sakit yang intens
·         Terjadi kebocoran uterus
·         Pendarahan yang banyak
·         Infeksi
·         Bagian bayi yang tertinggal di dalam
·         Shock/Koma
·         Merusak organ tubuh lain
·         Kematian
2.      Efek Jangka Panjang
·         Tidak dapat hamil kembali
·         Keguguran Kandungan
·         Kehamilan Tubal
·         Kelahiran Prematur
·         Gejala peradangan di bagian pelvis
·         Hysterectom
2.5        Resiko Aborsi
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
·         Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
·         Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
·         Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
·         Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
·         Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
·         Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
·         Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
·         Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
·         Kanker hati (Liver Cancer).
·         Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
·         Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
·         Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
·         Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar.















BAB III
PEMBAHASAN

3.1        Aborsi dari Sudut Medis

Menurut batasan atau definisi, aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan dimana buah kehamilan itu tidak mempunyai kemungkinan hidup di luar kandungan. Sedangkan dunia kedokteran berpendapat bahwa janin yang lahir dengan berat badan yang sama atau kurang dari 500 gram tidak mungkin hidup di luar kandungan, meskipun ada laporan kedokteran yang menyatakan bahwa ada janin di bawah 500 gram yang dapat hidup. Karena janin dengan berat badan 500 gram sama dengan usia kehamilan 20 minggu, maka kelahiran janin dibawah 20 minggu tersebut sebagai aborsi.
Ada negara tertentu yang memakai batas 1000 gram sebagai aborsi, menurut Undang-Undang di Indonesia, kematian janin di bawah 1000 gram tidak perlu dilaporkan dan dapat dikuburkan di luar Tempat Pemakaman Umum.
Dari cara terjadinya aborsi, ada dua macam aborsi, aborsi spontan (abortus spontaneus) dan aborsi buatan (abortus provocatus). Aborsi spontan terjadi sendiri tanpa campur tangan manusia, sedang aborsi buatan adalah hasil dari perbuatan manusia yang dengan sengaja melakukan perbuatan pengguguran. Abortus yang terjadi pada usia kehamilan di bawah 12 minggu disebut abortus dini.
Abortus Spontaneus
Insiden abortus spontan diperkirakan 10% dari seluruh kehamilan. Namun angka ini mempunyai dua kelemahan, yaitu kegagalan untuk menghitung abortus dini yang tidak terdeteksi, serta aborsi ilegal yang dinyatakan sebagai abortus spontan.
Insiden abortus spontan sulit untuk ditentukan secara tepat, karena sampai sekarang belum diterapkan kapan sebenarnya dimulainya kehamilan? Apakah penetrasi sperma kedalam sel telur sudah merupakan kehamilan? Apakah pembelahan sel telur yang telah dibuahi berarti mulainya kehamilan? Atau kehamilan dimulai setelah blastocyst membenamkan diri kedalam decidua? Atau setelah janin “bernyawa”?
Dengan pemeriksaan tes yang dapat mendeteksi Human Chorionic Gonadotropin maka frekuensi abortus akan menjadi lebih tinggi (20% – 62%).
1.      Penyebab abortus spontan
Sebelum dikeluarkan. Lebih dari 80% abortus terjadi pada usia kehamilan 12 minggu. Setengah di antaranya disebabkan karena kelainan kromosom. Resiko terjadinya abortus meningkat dengan makin tingginya usia ibu serta makin banyaknya kehamilan. Selain itu kemungkinan terjadinya abortus bertambah pada wanita yang hamil dalam waktu tiga bulan setelah melahirkan.
Pada abortus dini, pengeluaran janin/embrio biasanya didahului dengan kematian janin/embrio. Sedangkan abortus pada usia yang lebih lanjut, biasanya janin masih hidup.
·         Kelainan Pertumbuhan Zygote.
Penyebab paling sering terjadinya abortus dini adalah kelainan pertumbuhan hasil konsepsi (pembuahan), baik dalam bentuk Zygote, embrio, janin maupun placenta. Ternyata 50% – 60% dari abortus ini berhubungan dengan kelainan kromosom.


·         Faktor Ibu.
Penyakit pada ibu biasanya terjadi pada janin dengan kromosom yang normal, paling banyak pada usia kehamilan 13 minggu. Beberapa macam infeksi bakteria atau virus dapat menyebabkan abortus. Penyakit ibu yang kronis biasanya tidak menyebabkan abortus, meskipun dapat menyebabkan kematian janin pada usia yang lebih lanjut atau menyebabkan persalinan prematur. Kelainan pada uterus (rahim) dapat menyebabkan abortus spontan.
2.      Pembagian abortus spontan
·         Abortus Imminens (threatened abortion), yaitu adanya gejala-gejala yang mengancam akan terjadi aborsi. Dalam hal demikian kadang-kadang kehamilan masih dapat diselamatkan.
·         Abortus Incipiens (inevitable abortion), artinya terdapat gejala akan terjadinya aborsi, namun buah kehamilan masih berada di dalam rahim. Dalam hal demikian kehamilan tidak dapat dipertahankan lagi.
·         Abortus Incompletus, apabila sebagian dari buah kehamilan sudah keluar dan sisanya masih berada dalam rahim. Pendarahan yang terjadi biasanya cukup banyak namun tidak fatal, untuk pengobatan perlu dilakukan pengosongan rahim secepatnya.
·         Abortus Completus, yaitu pengeluaran keseluruhan buah kehamilan dari rahim. Keadaan demikian biasanya tidak memerlukan pengobatan.
·         Missed Abortion. Istilah ini dipakai untuk keadaan dimana hasil pembuahan yang telah mati tertahan dalam rahim selama 8 minggu atau lebih. Penderitanya biasanya tidak menderita gejala, kecuali tidak mendapat haid. Kebanyakan akan berakhir dengan pengeluaran buah kehamilan secara spontan dengan gejala yang sama dengan abortus yang lain.
Abortus Therapeuticus
Abortus therapeuticus adalah pengakhiran kehamilan pada saat dimana janin belum dapat hidup demi kepentingan mempertahankan kesehatan ibu. Menurut Undang-Undang di Indonesia tindakan ini dapat dibenarkan. Keadaan kesehatan ibu yang membahayakan nyawa ibu dengan adanya kehamilan adalah penyakit jantung yang berat, hypertensi berat, serta beberapa penyakit kanker.
Di beberapa negara, termasuk dalam kategori ini adalah kehamilan akibat perkosaan atau insect, dan pada keadaan dimana bayi yang dikandungnya mempunyai cacat fisik atau mental yang berat. Di negara-negara Eropa, aborsi diperbolehkan apabila ibu menderita campak Jerman (German Measles) pada trimester pertama.
Elective Abortion
Aborsi sukarela adalah pengakhiran kehamilan pada saat janin belum dapat hidup namun bukan karena alasan kesehatan ibu atau janin. Pada masa kini, aborsi jenis inilah yang paling sering dilakukan. Di Amerika Serikat, terjadi satu aborsi sukarela untuk tiap 3 janin lahir hidup.
Eugenic Abortion:
Pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat

3.2        Aborsi dari Sudut Etika

Dalam pemahaman seperti itu, aborsi mungkin dilakukan apabila:
1.      Demi keselamatan jiwa ibu.
2.      Kalau probabilitas (kemungkinan) bayi yang akan dilahirkan akan cacat.
3.      Keluarga-keluarga yang memang beban ekonominya sangat berat sekali dan usia janin tersebut masih sangat muda sekali.
Dari sudut pandang etis dan moral, kematian dipandang sebagai cara pandang melawan kehidupan yang sudah merasuki pikiran dimana lebih baik mati sebelum waktunya.
Dalam Aspek Hukum
Jaman dahulu, sebelum peradaban semua hal adalah milik bersama. Sejak peradaban, milik pribadi dikenal hidup bersama dalam ikatan. Sex dan peradaban secara umum dikenal hubungan intim adalah dosa. Jika dalam perkawinan yang sah, tujuan prokreasi (mendapat keturunan) maka sex bukan dosa melainkan perbuatan mulia tapi bias dosa jika tanpa tujuan prokreasi, menghambat sex juga tabu, menghambat dalam sex di kawin yang sah dosa, dan menghambat diluar nikah adalah sebuah dosa besar. Aborsi merupakan dosa sangat besar dan aborsi diluar nikah adalah dosa yang sangat besar sekali. Berdasarkan KUH Pidana, aborsi dengan dalih apapun adalah perbuatan melawan hokum yang diancam dengan pidana penjara dan orang yang membantu melakukan aborsi dan pelaku hukum.
Realita di dalam kehidupan
1.      Ada alasan aborsi dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu
2.      Nyawa ibu terancam kematian bila tidak aborsi
3.      Ancaman kematian, dilihat dari sudut fisik maupun psikis
Aborsi boleh dilakukan jika,
1.      Life saving: keadaan darurat menyelamatkan nyawa perempuan hamil
2.      Janin cacat: aborsi terhadap janin menderita cacat kehamilan apabila tetap dilahirkan, dia tidak dapat hidup mandiri kemudian hari
3.      Korban perkosaan: dalam keadaan depresi dan tidak ingin kehamilan dilanjutkan dapat dilakukan aborsi
4.      Persetujuan: tetap ada pilihan bagi si ibu untuk aborsi atau tidak, suami harus setuju, anak dibawah umur, orangtua, dan orangtua harus setuju
5.      Usia kehamilan belum 5 minggu kecuali darurat
6.      Dilakukan di sarana kesehatan tertentu dan oleh tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan dibantu konselor pra & post abortion
Sanksi dari tindak aborsi,
1.      Aborsi illegal: tanpa indikasi medis adalah illegal dan pelakunya akan di penjara 10 tahun dan juga di denda 1 M
2.      Unsave abortion: walaupun tindak aborsi dilarang tapi tetap dilakukan, sebagian dibantu tenaga medis tapi banyak dilakukan orang tanpa pengetahuan
3.      Save abortion: aborsi tidak aman dilakukan dan disediakan rumah aman bagi perempuan untuk konseling agar tidak moral
Sedangkan di Indonesia, menurut undang-undang kesehatan Tahun 2009 menyatakan:

Pasal 84
(1)   Setiap orang dilarang melakukan aborsi
(2)   Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a.       Indikasi medis yang terbukti secara klinis mengancam nyawa ibu dan/atau janin yang menderita penyakit genetic berat dan/atau cacat bawaan yang tidak dapat di perbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan dan harus mendapat izin dari ibu dan ayah janin setelah diberikan penjelasn yang lengkap
b.      Kehamilan akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban pemerkosaan yang di rekomendasi dari lembaga atau institusi atau ahli/tokoh agama setempat sesuai dengan norma-norma agama; dan
(3)   Tindakan sebagaimana ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehat pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang serta ditetapkan oleh panel ahli/tokoh agama setempat yang diangkat Menteri
(4)   Ketentuan lebih lanjut ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Pasal 85
Tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 hanya dapat dilakukan:
a.       Sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari haid pertama haid terakhir kecuali dalam hal kedaruratan medis
b.      Oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang di tetapkan oleh Menteri
c.       Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan
d.      Dengan izin suami kecuali korban pemerkosaan; dan
e.       Penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri
Kenyataan  menunjukkan  bahwa pengguguran kandungan atau aborsi banyak dilakukan meskipun praktik pengguguran kandungan selama ini dilarang di Indonesia.  Masalah aborsi tidak aman memang memerlukan tanggapan dan penanganan yang serius dari semua pihak, baik lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.  Secara moral kita akan dianggap tidak bertanggung jawab bila hal itu dibiarkan berlangsung terus dan membiarkan perempuan mati karenanya. fakta tersebut di atas merupakan pelanggaran atas dua hak azasi manusia: (1) hak untuk hidup bagi perempuan yang dalam proses reproduksinya menghadapi risiko gangguan fisik dan mental, kecacatan dan kematian akibat tindakan aborsi tidak aman; dan (2) hak untuk mendapat pelayanan yang berkualitas standar, termasuk pemanfaatan teknologi kesehatan reproduksi dan informasi yang terkait, tanpa diskriminasi apa pun. 
Dengan demikian, diperlukan perlindungan hukum dalam menyelenggarakan pelayanan aborsi yang aman untuk menjamin hak perempuan dalam menentukan fungsi reproduksi dan peran reproduksi tubuhnya sendiri.  Pelayanan aborsi aman dapat menurunkan angka kejadi aborsi bila dilengkapi dengan pelayanan konseling pra- dan pasca tindakan yang menekankan kepada klien perlunya pemakaian kontrasepsi dalam aktivitas seksual.  Konseling merupakan syarat universal pelayanan aborsi aman, tidak hanya berfungsi menyiapkan emosi pasien selama dan setelah proses, tetapi juga untuk mencegah terjadinya aborsi berulang. 

3.3        Aborsi Menurut Agama Islam

Aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh ( nyawa ) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh,yaitu setelah 4 bulan masa kehamilan,maka semua ulama ahli fikih sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh.sebagian membolehkannya dan sebagian mengharamkannya.
Alasan diperbolehkannya aborsi sebelum ditiupkannya ruh karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada juga yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Sedangkan yang mengharamkannya mempunyai alasan bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum maka aborsi haram,sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa atau sampai dibuang/dibunuh.
Oleh karena itu,siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, nerarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindakan kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagijanin yang gugur,yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna ( 10 ekor onta ) sebagaimana telah diterangkan dalam hadist shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah SAW bersabda :
“ Rasulullah SAW memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan  Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan”. ( HR.Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA ) ( Abdul Qadim Zallum, 1998 ).

3.4        Komunikasi dengan Pasien

Komunikasi, menciptakan hubungan antara bidan dengan pasien untuk mengenal kebutuhan dan menentukan rencana tindakan. Kemampuan komunikasi tidak terlepas dari tingkah lakuyang melibatkan aktivitas fisik, mental dan dipengaruhi oleh latar belakang sosial,pengalaman, usia, pendidikan dan tujuan.









BAB IV
KESIMPULAN

Perbuatan aborsi dengan tujuan dan maksud tertentu memang ada yang boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan. Tujuan dan maksud tersebut memang boleh dilakukannya tindakan aborsi, apabila dalam situasi janin akan mati bersama ibunya apabila tidak dilaksanakan pengguguran dan situasi dimana ibu akan meninggal bila janin tidak digugurkan. Tetapi tindakan aborsi tidak diperkenankan apabila seorang wanita malu menanggung resiko mempunyai anak diluar nikah ataupun di dalam situasi perkawinan dimana seorang ibu yang hamil dan mempunyai banyak anak, tetapi ibu tersebut tidak menginginkan kehadiran anaknya didalam kehamilanya, maka ibu tersebut tidak boleh melakukan tindakan aborsi.
Kita seharusnya menghargai sebuah kehidupan. Janin di dalam kandungan merupakan anugrah yang diberikan Allah kepada kita. Kita tidak boleh merampas hak dari janin tersebut untuk hidup. Jika kita akan melakukan hubungan sex terhadap pasangan kita (di dalam maupun diluar perkawinan), maka kita harus menanggung resiko untuk mempunyai anak. Kita tidak boleh lepas begitu saja untuk menggugurkan janin tersebut.
Allah SWT sangatlah baik. Dia masih memaafkan orang yang melakukan tindakan aborsi dan yang membantu lancarnya jalannya aborsi, jika mereka telah melakukan bertobat kepada Allah. Dalam pengertian saya ini, bukan berarti kita seenaknya melakukan tindakan aborsi lalu bertobat. Apabila kita melakukan aborsi lalu kita meninggal sebelum melakukan pertobatan, hal ini akan dipertanyakan oleh Allah pada hari penantian.

 Solusi
Memang kasus aborsi tidak dapat kita hentikan. Tetapi kita dapat mencegah meningkatnya kasus aborsi dengan cara kita sadar akan tindakan aborsi tersebut tidaklah baik. Solusinya agar kita sadar bahwa aborsi itu dosa ialah beriman yang diwujudkan dengan:
·         Sikap hormat terhadap kehidupan manusia sebagai ciptaan Tuhan
·         Agama  sesungguhnya melarang keras Aborsi
·         Pembinaan kaum muda: Memberi (pelajaran) mengenai seks dan seksualitas.
·         Kursus persiapan perkawinan.
Semoga karya tulis ini bisa berguna bagi kita semua. Saya berharap agar kita semua menjadi sadar dan tidak melakukan tindakan aborsi.










DAFTAR PUSTAKA

Pencarian dari www.google.com dengan rincian sebagai berikut:
3.      http://www.google.com/komunikasi bidan dengan pasien
4.      http://www.google.com/aborsi menurut agama islam


No comments:

Post a Comment