Friday, 5 December 2014

Contoh Soal S1 fakultas hukum


SOAL

1.       Pengertian Hukum secara umum menurut para Sarjana baik dalam maupun luar negeri adalah …(masing – masing 2 orang).
2.       Sebutkan Peradilan sesuai Pasal 10 UU No. 1/1951, titik berat materi pembahasan yang disampaikan dalam Sistem Peradilan Pidana adalah pada lingkungan Peradilan umum saja, Mengapa ? Jelaskan!.
3.       Apa yang dimaksud Hukum Pidana ? Bagaimana sifat dari Hukum Pidana tersebut, serta siapa yang berhak bertindak bila terjadi atau di sinyalir ada tindak pidana sampai mengurus ke muka pengadilan pidana ?
4.       Jelaskan pengertian : penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Pasal 1 sub 5 KUHAP !
5.       Dalam sistem Peradilan Pidana ada yang disebut : Yudex Facti, Delik Aduan, Delik Biasa, Tertangkap Tangan dan Forum Domicilie. Jelaskan!
6.       Dalam upaya menegakan keadilan, Sistem Peradilan Pidana kita mengenal Penangkapan dan Penahanan. Coba jelaskan pengertian dan perbedaannya secara rinci sesuai dalam KUHAP !
7.       Pelaksanaan kekuasaan kehakiman diatur menurut Undang – Undang. Jelaskan secara singkat kewenangan dari Pengadilan Negeri, Peradilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
8.       Ada 10 (sepuluh) azas dan prinsip – prinsip dasar Sistem Peradilan Pidana dalam Perundang – Undangan Hukum positif kita. Coba jelaskan ( 4 azas saja) yang saudara ketahui.
9.       Apakah hakim bisa di praperadilan masing – masing alasan di dikemukakan pendapatnya ?
10.   Berdasarkan ketentuan bahwa yang berhak menjadi Penyidik dan PPNS.
a.    Landasan Hukumnya.
b.    Kewenangannya.
11.   Jelaskan pengertian dan perbedaan Laporan dan Pengaduan.
12.   Apakah Dasar Hukum dan susunan pengadilan di Indonesia disertai penjelasan secara singkat.
13.   Dalam KUHAP Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang …



*** SELAMAT MENGERJAKAN ***


No comments:

Post a Comment