Friday, 14 October 2016

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA JUAL BELI/MITRA USAHA SOLAR HSD INDUSTRI NON SUBSIDI


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA JUAL BELI/MITRA USAHA
SOLAR HSD INDUSTRI NON SUBSIDI

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                               :
Tempat/tgl lahir               :      
Pekerjaan                         :
Alamat                             :

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi/perusahaan yang selanjutnya disebut pihak pertama
Nama                               :
Tempat/tgl lahir               :
No. KTP                          :
Pekerjaan                         :
Alamat                             :

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi/perusahaan dan selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak Pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak ke dua. Pihak ke dua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli / menjadi  mitra usaha dari pihak pertama berupa : SOLAR HSD INDUSTRI NON SUBSIDI.
Untuk wilayah :
1.      Pelabuhan Karangsong Indramayu
2.      Blanakan.
3.      Cirebon (Nelayan, Pabrik, Alat Berat)
4.      Bandung (Pabrik)
5.      Wilayah Jawa Barat
Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 7 pasal berikut ini :


PASAL 1
DEFINISI

PRODUK
-          Penjualan berupa solar HSD Industry non subsidi < Sumber pertamina, Spac Standar Pertamina)
-          High Speed Diesel

PASAL 2
MAKSUD DAN TUJUAN
-          Perjanjian ini di maksudkan untuk mengatur perikatan Bagi para Pihak dalam melaksankan kerjasama Jual Beli HSD dengan tujuan memberi kapasitas  untuk terlaksananya pengadaan, pengiriman dan penerimaan serta jaminan pembayaran sesuai syarat dan ketentuan yang diatur di dalam Perjanjian ini.
-          Harga flexible mengikuti peraturan naik turunya harga yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah dan disepakati oleh kedua pihak (baik harga invoice dan cod).
-          Harga sudah termasuk nilai PPN

PASAL 3
CARA PEMBAYARAN
Pihak pembeli akan melakukan pembayaran :
1.      Invoice cek mundur 1 Bulan. (Maks telat 3-7 hari dari Tgl. Cek Jatuh Tempo).


PASAL 4
PESANAN DAN PENGIRIMAN

1.      Barang di kirim, setelah 1 hari PO Masuk
2.      Barang dipesan sesuai PO (PURAHASE Order).
3.      Dokumen barang bias dipertanggung jawabkan keasliannya (DO dan LO nya jelas).
4.      Kwatlitas BBM sesuai dengan spac migas (standar pertamina) layak pakai untuk nelayan, pabrik, dan alat berat.
5.      Barang kwalitas jelek dapat dikembalikan lagi
PENGIRIMAN
Pengiriman di lakukan dengan armada sesuai pengangkutannya (Tangki, 5 KL, 8 KL, 16 KL, 24 KL).
PASAL 5
JAMINAN DAN SAKSI
Pihak pertama akan menjamin sepenuhnya bahwa solar HSD Industry non subsidi adalah benar – benar minyak yang di keluarkan oleh penjual dengan menebus DO-LO pertamina.
Jika ada permintaan dari konsumen terkait dengan sumber minyak  di luar permintaan nelayan. bisa mengambil sumber lain selain pertamina
-          Jaminan Guaranty Supply
-          Spac HSD Standar Pertamina
-          Nilai sulfur sesuai dengan kebutuhannya (Pemakaian mesin)
-          Surat jalan
-          DO
-          LO
Kedua Orang saksi tersebut adalah :
Nama                    :
Tempat/tgl/lahir    :
Pekerjaan              :
Alamat                  :
Selanjutnya di sebut sebagai saksi ke 1
Nama                    :
Tempat/tgl/lahir    :
Pekerjaan              :
Alamat                  :
Selanjutnya disebut sebagai saksi ke 2

PASAL 6
MASA PERLAKU PERJANJIAN
Perjanjian ini dibuat dalam jangka waktu ….. tahun atau lebih (bisa diperpanjang).







PASAL 7
HAL – HAL LAIN

1.      Hal – hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur musyawarah dan mufakat oleh kedua belah pihak.
2.      Apabila terjadi hal – hal yang tidak di inginkan  dan tidak bisa di selesaikan  secara musyawarah – selanjutnya akan mengarah ke Hukum yang berlaku dalam perundang – undangan jual beli ke Pengadilan Negeri Setempat.
Demikian surat Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Jakarta, 15 April 2016
Pihak Pertama (Penjual)




(                               )
Pihak Kedua (Pembeli)




(                               )
Saksi – saksi
1.                                                                      Ttd.



2.                                                                      Ttd.

1 comment:

  1. PT. PATRA SINERGI LOGISTIK
    Distributor BBM solar industri
    Supplier Minyak Tanah Se-Jawa dan Bali.

    Info dan Pemesanan:
    0812-9940-2222 (Ibu Rossi)
    0812-9950-3333 (Bpk. Teguh)

    Solar Industri Jakarta
    Distributor BBM solar industri
    Harga Solar B30 Untuk Industri Hari Ini

    ReplyDelete