BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat
ini Aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya
angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri,
angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak
sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yg
mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada
yang melarang atas nama agama. Ada
yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus
dipertahankan, dan lain-lain.
Aborsi
merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan
dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan
melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia.
Namun
sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam
bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang
disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi
dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat
ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak
aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung
menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini
terbukti dari berita yang ditulis di surat
kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mudahnya
didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang
terlambat datang bulan.
Tidak
ada data yang pasti tentang besarnya dampak aborsi terhadap kesehatan ibu, WHO
memperkirakan 10-50% kematian ibu disebabkan oleh aborsi (tergantung kondisi
masing-masing negara). Diperkirakan di seluruh dunia setiap tahun dilakukan 20
juta aborsi tidak aman, 70.000 wanita meninggal akibat aborsi tidak aman, dan 1
dari 8 kematian ibu disebabkan oleh aborsi tidak aman. Di Asia tenggara, WHO
memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya, di antaranya 750.000
sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia.
Risiko kematian akibat aborsi tidak aman di wilayah Asia
diperkirakan antara 1 dari 250, negara maju hanya 1 dari 3700. Angka tersebut
memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di Indonesia masih cukup besar.
B.
Tujuan Penelitian
Adapun beberapa tujuan dilakukannya penelitian ini adalah sebagai berikut
:
1. Untuk
memenuhi tugas karya ilmiah dalam bidang studi kip
2. Diharapkan
dapat menambah wawasan, pengetahuan dan pengalaman
3. Dapat
mengetahui dan memahami tentang komunikasi terhadap pasien dengan pre aborsi.
BAB II
TEORI
2.1
Pengertian
Aborsi
Menurut
Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social,
Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan
sebagai penghentian kehamilan setelah
tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia
janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Jadi, gugur
kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan
pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung
itu). Secara umum,
istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya
janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya
dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa
kehamilan).
2.2
Penyebab Abortus
Secara garis besar ada 2 hal penyebab Abortus, yaitu :
Maternal.
Penyebab secara umum
1. Infeksi
akut
·
virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis
·
Infeksi bakteri, misalnya streptokokus
·
Parasit, misalnya malaria
2. Infeksi
kronis
·
Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada
trimester kedua.
·
Tuberkulosis paru aktif.
·
Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah,
air raksa, dll
Janin
Penyebab paling sering terjadinya abortus
dini adalah kelainan pertumbuhan hasil konsepsi (pembuahan), baik dalam bentuk Zygote,
embrio, janin maupun placenta.
2.3
Alasan Abortus Provokatus
Abortus
Provokatus ialah tindakan memperbolehkan pengaborsian dengan syarat-syarat
sebagai berrikut:
·
Abortus yang mengancam (threatened abortion)
disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal
(missed abortion).
·
Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
·
Infeksi uterus akibat tindakan abortus
kriminalis.
·
Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir,
misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi
pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
·
Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
·
Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
·
Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang
mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung,
hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
·
Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes
yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dll.
·
Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
·
Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea
gravidarum.
·
Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan
untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini sebelum melakukan tindakan abortus
harus berkonsultasi dengan psikiater.
2.4
Efek Aborsi
1.
Efek Jangka Pendek
·
Rasa sakit yang intens
·
Terjadi kebocoran uterus
·
Pendarahan yang banyak
·
Infeksi
·
Bagian bayi yang tertinggal di dalam
·
Shock/Koma
·
Merusak organ tubuh lain
·
Kematian
2.
Efek Jangka Panjang
·
Tidak dapat hamil kembali
·
Keguguran Kandungan
·
Kehamilan Tubal
·
Kelahiran Prematur
·
Gejala peradangan di bagian pelvis
·
Hysterectom
2.5
Resiko Aborsi
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan
maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa
seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh
pulang “.
Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan
dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan
keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi
dan setelah melakukan aborsi adalah ;
·
Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
·
Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
·
Kematian secara lambat akibat infeksi serius
disekitar kandungan.
·
Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
·
Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations)
yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
·
Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon
estrogen pada wanita).
·
Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
·
Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
·
Kanker hati (Liver Cancer).
·
Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang
akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan
berikutnya.
·
Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan
lagi ( Ectopic Pregnancy).
·
Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory
Disease).
·
Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari
segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga
memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome”
(Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ”
Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion
Review.
Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini
adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan
pendidikan seks yang baik dan benar.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Aborsi dari Sudut Medis
Menurut batasan atau definisi, aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan
dimana buah kehamilan itu tidak mempunyai kemungkinan hidup di luar kandungan.
Sedangkan dunia kedokteran berpendapat bahwa janin yang lahir dengan berat
badan yang sama atau kurang dari 500 gram tidak mungkin hidup di luar
kandungan, meskipun ada laporan kedokteran yang menyatakan bahwa ada janin di
bawah 500 gram yang dapat hidup. Karena janin dengan berat badan 500 gram sama
dengan usia kehamilan 20 minggu, maka kelahiran janin dibawah 20 minggu
tersebut sebagai aborsi.
Ada negara tertentu yang memakai batas 1000 gram sebagai aborsi, menurut
Undang-Undang di Indonesia, kematian janin di bawah 1000 gram tidak perlu
dilaporkan dan dapat dikuburkan di luar Tempat Pemakaman Umum.
Dari cara terjadinya aborsi, ada dua macam aborsi, aborsi spontan
(abortus spontaneus) dan aborsi buatan (abortus provocatus). Aborsi spontan
terjadi sendiri tanpa campur tangan manusia, sedang aborsi buatan adalah hasil
dari perbuatan manusia yang dengan sengaja melakukan perbuatan pengguguran.
Abortus yang terjadi pada usia kehamilan di bawah 12 minggu disebut abortus
dini.
Abortus Spontaneus
Insiden abortus spontan diperkirakan 10% dari seluruh kehamilan. Namun
angka ini mempunyai dua kelemahan, yaitu kegagalan untuk menghitung abortus
dini yang tidak terdeteksi, serta aborsi ilegal yang dinyatakan sebagai abortus
spontan.
Insiden abortus spontan sulit untuk ditentukan secara tepat, karena
sampai sekarang belum diterapkan kapan sebenarnya dimulainya kehamilan? Apakah
penetrasi sperma kedalam sel telur sudah merupakan kehamilan? Apakah pembelahan
sel telur yang telah dibuahi berarti mulainya kehamilan? Atau kehamilan dimulai
setelah blastocyst membenamkan diri kedalam decidua? Atau setelah janin “bernyawa”?
Dengan pemeriksaan tes yang dapat mendeteksi Human Chorionic Gonadotropin
maka frekuensi abortus akan menjadi lebih tinggi (20% – 62%).
1.
Penyebab abortus spontan
Sebelum dikeluarkan. Lebih dari 80% abortus terjadi pada usia kehamilan
12 minggu. Setengah di antaranya disebabkan karena kelainan kromosom. Resiko
terjadinya abortus meningkat dengan makin tingginya usia ibu serta makin
banyaknya kehamilan. Selain itu kemungkinan terjadinya abortus bertambah pada
wanita yang hamil dalam waktu tiga bulan setelah melahirkan.
Pada abortus dini, pengeluaran janin/embrio biasanya didahului dengan
kematian janin/embrio. Sedangkan abortus pada usia yang lebih lanjut, biasanya
janin masih hidup.
·
Kelainan Pertumbuhan Zygote.
Penyebab
paling sering terjadinya abortus dini adalah kelainan pertumbuhan hasil
konsepsi (pembuahan), baik dalam bentuk Zygote, embrio, janin maupun placenta.
Ternyata 50% – 60% dari abortus ini berhubungan dengan kelainan kromosom.
·
Faktor Ibu.
Penyakit
pada ibu biasanya terjadi pada janin dengan kromosom yang normal, paling banyak
pada usia kehamilan 13 minggu. Beberapa macam infeksi bakteria atau virus dapat
menyebabkan abortus. Penyakit ibu yang kronis biasanya tidak menyebabkan
abortus, meskipun dapat menyebabkan kematian janin pada usia yang lebih lanjut
atau menyebabkan persalinan prematur. Kelainan pada uterus (rahim) dapat
menyebabkan abortus spontan.
2.
Pembagian abortus spontan
·
Abortus Imminens (threatened abortion),
yaitu adanya gejala-gejala yang mengancam akan terjadi aborsi. Dalam hal demikian
kadang-kadang kehamilan masih dapat diselamatkan.
·
Abortus Incipiens (inevitable abortion),
artinya terdapat gejala akan terjadinya aborsi, namun buah kehamilan masih
berada di dalam rahim. Dalam hal demikian kehamilan tidak dapat dipertahankan
lagi.
·
Abortus Incompletus, apabila sebagian
dari buah kehamilan sudah keluar dan sisanya masih berada dalam rahim.
Pendarahan yang terjadi biasanya cukup banyak namun tidak fatal, untuk
pengobatan perlu dilakukan pengosongan rahim secepatnya.
·
Abortus Completus, yaitu pengeluaran
keseluruhan buah kehamilan dari rahim. Keadaan demikian biasanya tidak
memerlukan pengobatan.
·
Missed Abortion. Istilah ini dipakai
untuk keadaan dimana hasil pembuahan yang telah mati tertahan dalam rahim
selama 8 minggu atau lebih. Penderitanya biasanya tidak menderita gejala,
kecuali tidak mendapat haid. Kebanyakan akan berakhir dengan pengeluaran buah
kehamilan secara spontan dengan gejala yang sama dengan abortus yang lain.
Abortus
Therapeuticus
Abortus
therapeuticus adalah pengakhiran kehamilan pada saat dimana janin belum dapat
hidup demi kepentingan mempertahankan kesehatan ibu. Menurut Undang-Undang di
Indonesia tindakan ini dapat dibenarkan. Keadaan kesehatan ibu yang
membahayakan nyawa ibu dengan adanya kehamilan adalah penyakit jantung yang
berat, hypertensi berat, serta beberapa penyakit kanker.
Di
beberapa negara, termasuk dalam kategori ini adalah kehamilan akibat perkosaan
atau insect, dan pada keadaan dimana bayi yang dikandungnya mempunyai cacat
fisik atau mental yang berat. Di negara-negara Eropa, aborsi diperbolehkan
apabila ibu menderita campak Jerman (German Measles) pada trimester pertama.
Elective Abortion
Aborsi
sukarela adalah pengakhiran kehamilan pada saat janin belum dapat hidup namun
bukan karena alasan kesehatan ibu atau janin. Pada masa kini, aborsi jenis
inilah yang paling sering dilakukan. Di Amerika Serikat, terjadi satu aborsi
sukarela untuk tiap 3 janin lahir hidup.
Eugenic Abortion:
Pengguguran yang dilakukan terhadap janin
yang cacat
3.2
Aborsi dari Sudut Etika
Dalam pemahaman seperti itu, aborsi mungkin
dilakukan apabila:
1.
Demi keselamatan jiwa ibu.
2.
Kalau probabilitas (kemungkinan) bayi yang akan
dilahirkan akan cacat.
3.
Keluarga-keluarga yang memang beban ekonominya sangat
berat sekali dan usia janin tersebut masih sangat muda sekali.
Dari
sudut pandang etis dan moral, kematian dipandang sebagai cara pandang melawan
kehidupan yang sudah merasuki pikiran dimana lebih baik mati sebelum waktunya.
Dalam Aspek Hukum
Jaman
dahulu, sebelum peradaban semua hal adalah milik bersama. Sejak peradaban,
milik pribadi dikenal hidup bersama dalam ikatan. Sex dan peradaban secara umum
dikenal hubungan intim adalah dosa. Jika dalam perkawinan yang sah, tujuan
prokreasi (mendapat keturunan) maka sex bukan dosa melainkan perbuatan mulia
tapi bias dosa jika tanpa tujuan prokreasi, menghambat sex juga tabu,
menghambat dalam sex di kawin yang sah dosa, dan menghambat diluar nikah adalah
sebuah dosa besar. Aborsi merupakan dosa sangat besar dan aborsi diluar nikah
adalah dosa yang sangat besar sekali. Berdasarkan KUH Pidana, aborsi dengan
dalih apapun adalah perbuatan melawan hokum yang diancam dengan pidana penjara
dan orang yang membantu melakukan aborsi dan pelaku hukum.
Realita
di dalam kehidupan
1. Ada
alasan aborsi dilakukan untuk menyelamatkan nyawa ibu
2. Nyawa
ibu terancam kematian bila tidak aborsi
3. Ancaman kematian, dilihat dari sudut fisik maupun psikis
Aborsi boleh dilakukan jika,
1. Life
saving: keadaan darurat menyelamatkan nyawa perempuan hamil
2. Janin
cacat: aborsi terhadap janin menderita cacat kehamilan apabila tetap
dilahirkan, dia tidak dapat hidup mandiri kemudian hari
3. Korban
perkosaan: dalam keadaan depresi dan tidak ingin kehamilan dilanjutkan dapat
dilakukan aborsi
4. Persetujuan:
tetap ada pilihan bagi si ibu untuk aborsi atau tidak, suami harus setuju, anak
dibawah umur, orangtua, dan orangtua harus setuju
5. Usia
kehamilan belum 5 minggu kecuali darurat
6. Dilakukan
di sarana kesehatan tertentu dan oleh tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan
dibantu konselor pra & post abortion
Sanksi dari tindak aborsi,
1. Aborsi
illegal: tanpa indikasi medis adalah illegal dan pelakunya akan di penjara 10
tahun dan juga di denda 1 M
2. Unsave
abortion: walaupun tindak aborsi dilarang tapi tetap dilakukan, sebagian
dibantu tenaga medis tapi banyak dilakukan orang tanpa pengetahuan
3. Save
abortion: aborsi tidak aman dilakukan dan disediakan rumah aman bagi perempuan
untuk konseling agar tidak moral
Sedangkan di Indonesia, menurut undang-undang kesehatan Tahun 2009
menyatakan:
Pasal 84
(1) Setiap
orang dilarang melakukan aborsi
(2) Dikecualikan
dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a. Indikasi
medis yang terbukti secara klinis mengancam nyawa ibu dan/atau janin yang
menderita penyakit genetic berat dan/atau cacat bawaan yang tidak dapat di perbaiki
sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan dan harus mendapat
izin dari ibu dan ayah janin setelah diberikan penjelasn yang lengkap
b. Kehamilan
akibat pemerkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban
pemerkosaan yang di rekomendasi dari lembaga atau institusi atau ahli/tokoh
agama setempat sesuai dengan norma-norma agama; dan
(3) Tindakan
sebagaimana ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau
penasehat pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang
dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang serta ditetapkan oleh panel
ahli/tokoh agama setempat yang diangkat Menteri
(4) Ketentuan
lebih lanjut ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri
Pasal 85
Tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 hanya
dapat dilakukan:
a. Sebelum
kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari haid pertama haid terakhir
kecuali dalam hal kedaruratan medis
b. Oleh
tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki
sertifikat yang di tetapkan oleh Menteri
c. Dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan
d. Dengan
izin suami kecuali korban pemerkosaan; dan
e. Penyedia
layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri
Kenyataan menunjukkan
bahwa pengguguran kandungan atau aborsi banyak dilakukan meskipun praktik
pengguguran kandungan selama ini dilarang di Indonesia. Masalah aborsi
tidak aman memang memerlukan tanggapan dan penanganan yang serius dari semua
pihak, baik lembaga pemerintah maupun lembaga non-pemerintah. Secara
moral kita akan dianggap tidak bertanggung jawab bila hal itu dibiarkan
berlangsung terus dan membiarkan perempuan mati karenanya. fakta tersebut di atas merupakan pelanggaran atas dua hak
azasi manusia: (1) hak untuk hidup bagi perempuan yang dalam proses
reproduksinya menghadapi risiko gangguan fisik dan mental, kecacatan dan
kematian akibat tindakan aborsi tidak aman; dan (2) hak untuk mendapat
pelayanan yang berkualitas standar, termasuk pemanfaatan teknologi kesehatan
reproduksi dan informasi yang terkait, tanpa diskriminasi apa pun.
Dengan demikian, diperlukan
perlindungan hukum dalam menyelenggarakan pelayanan aborsi yang aman untuk
menjamin hak perempuan dalam menentukan fungsi reproduksi dan peran reproduksi
tubuhnya sendiri. Pelayanan aborsi aman dapat menurunkan angka kejadi
aborsi bila dilengkapi dengan pelayanan konseling pra- dan pasca tindakan yang
menekankan kepada klien perlunya pemakaian kontrasepsi dalam aktivitas
seksual. Konseling merupakan syarat universal pelayanan aborsi aman,
tidak hanya berfungsi menyiapkan emosi pasien selama dan setelah proses, tetapi
juga untuk mencegah terjadinya aborsi berulang.
3.3
Aborsi Menurut Agama Islam
Aborsi dapat dilakukan sebelum atau
sesudah ruh ( nyawa ) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh,yaitu
setelah 4 bulan masa kehamilan,maka semua ulama ahli fikih sepakat akan
keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan
sebelum ditiupkannya ruh.sebagian membolehkannya dan sebagian mengharamkannya.
Alasan diperbolehkannya aborsi sebelum
ditiupkannya ruh karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada juga yang
memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Sedangkan yang mengharamkannya mempunyai alasan bahwa sejak bertemunya sel
sperma dengan ovum maka aborsi haram,sebab sudah ada kehidupan pada kandungan
yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang
bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya.
Akan makin jahat dan besar dosanya jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa
atau sampai dibuang/dibunuh.
Oleh karena itu,siapa saja dari mereka
yang melakukan pengguguran kandungan, nerarti telah berbuat dosa dan telah
melakukan tindakan kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagijanin yang
gugur,yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat
manusia sempurna ( 10 ekor onta ) sebagaimana telah diterangkan dalam hadist shahih
dalam masalah tersebut. Rasulullah SAW bersabda :
“ Rasulullah SAW memberi keputusan dalam
masalah janin dari seorang perempuan
Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu
seorang budak laki-laki atau perempuan”. ( HR.Bukhari dan Muslim, dari Abu
Hurairah RA ) ( Abdul Qadim Zallum, 1998 ).
3.4
Komunikasi dengan Pasien
Komunikasi, menciptakan hubungan antara bidan
dengan pasien untuk mengenal kebutuhan dan menentukan rencana tindakan.
Kemampuan komunikasi tidak terlepas dari tingkah lakuyang melibatkan aktivitas
fisik, mental dan dipengaruhi oleh latar belakang sosial,pengalaman, usia,
pendidikan dan tujuan.
BAB IV
KESIMPULAN
Perbuatan aborsi dengan tujuan dan maksud tertentu memang ada yang
boleh dilakukan dan ada yang tidak boleh dilakukan. Tujuan dan maksud tersebut
memang boleh dilakukannya
tindakan aborsi, apabila dalam situasi janin akan mati bersama ibunya apabila
tidak dilaksanakan pengguguran dan situasi dimana ibu akan meninggal bila janin
tidak digugurkan. Tetapi tindakan aborsi tidak diperkenankan apabila seorang wanita malu menanggung resiko
mempunyai anak diluar nikah ataupun di dalam situasi perkawinan dimana seorang
ibu yang hamil dan mempunyai banyak anak, tetapi ibu tersebut tidak
menginginkan kehadiran anaknya didalam kehamilanya, maka ibu tersebut tidak
boleh melakukan tindakan aborsi.
Kita seharusnya menghargai sebuah
kehidupan. Janin di dalam kandungan merupakan anugrah yang diberikan Allah
kepada kita. Kita tidak boleh merampas hak dari janin tersebut untuk hidup.
Jika kita akan melakukan hubungan sex terhadap pasangan kita (di dalam maupun
diluar perkawinan), maka kita harus menanggung resiko untuk mempunyai anak.
Kita tidak boleh lepas begitu saja untuk menggugurkan janin tersebut.
Allah SWT sangatlah baik. Dia masih memaafkan orang yang melakukan
tindakan aborsi dan yang membantu lancarnya jalannya aborsi, jika mereka telah
melakukan bertobat kepada
Allah. Dalam pengertian saya ini, bukan berarti kita seenaknya melakukan
tindakan aborsi lalu bertobat. Apabila kita melakukan aborsi lalu kita
meninggal sebelum melakukan pertobatan, hal ini akan dipertanyakan oleh Allah
pada hari penantian.
Solusi
Memang kasus
aborsi tidak dapat kita hentikan. Tetapi kita dapat mencegah meningkatnya kasus
aborsi dengan cara kita sadar akan tindakan aborsi tersebut tidaklah baik.
Solusinya agar kita sadar
bahwa aborsi itu dosa ialah beriman yang diwujudkan dengan:
·
Sikap hormat terhadap kehidupan manusia sebagai
ciptaan Tuhan
·
Agama
sesungguhnya melarang keras Aborsi
·
Pembinaan kaum muda: Memberi (pelajaran)
mengenai seks dan seksualitas.
·
Kursus persiapan perkawinan.
Semoga karya tulis ini bisa berguna bagi kita semua. Saya
berharap agar kita semua menjadi sadar dan tidak melakukan tindakan aborsi.
DAFTAR PUSTAKA
Pencarian
dari www.google.com dengan rincian sebagai berikut:
Belum ada tanggapan untuk "MAKALAH ABORSI"
Post a Comment